DPC GMNI Ende Mengutuk Tindakan Pemerintah Kabupaten Ende yang Mengabaikan Prinsip Kemanusiaan
STORINTT – Berbagai bentuk pengecaman dan penolakan terhadap penggusuran yang dinilai dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Ende di bawah kepemimpinan Bupati Yosef Benediktus Badeoda dan Wakil Bupati Dominikus Minggu Mere datang dari berbagai pihak.
Penggusuran paksa menggunakan alat berat itu dinilai telah mengabaikan prinsip kemanusiaan. Pasalnya, sebelum penggusuran dilakukan, telah dilakukan upaya permintaan untuk ditunda, sayangnya hal itu diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, NTT.
Diketahui, penggusuran itu terjadi di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potu Lando kecamatan Ende tengah.
Menyikapai atas perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, DPC GMNI Ende turut angkat bicara.
DPC GMNI Ende menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil, dan negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat penindas dan dalam mengambil kebijakan harus taat pada prosedural.
DPC GMNI Ende juga menilai langkah pemerintah tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan serius terkait kejelasan status tanah, lemahnya komunikasi, serta minimnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik.
Ketua Termandat DPC GMNI Ende, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu menegaskan, merujuk dari penjelasan SVD Ende, sebelum penggusuran dilakukan, telah ada upaya pendampingan dan permintaan dialog dari pihak korban bersama SVD, namun tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dalam proses penggusuran itu terdapat indikasi ketidaksinkronan data dan pengelolaan aset, termasuk klaim sertifikasi oleh Pemda sejak 2002 tanpa penyelesaian yang transparan kepada masyarakat.
Ia menyebut bahwa pihak SVD secara tegas mendorong penyelesaian melalui dialog terbuka guna mencegah eskalasi konflik sosial.
“Terdapat riwayat dan dasar historis kepemilikan tanah, termasuk adanya Surat Pernyataan Hibah tahun 2016 kepada warga, yang menunjukkan kompleksitas persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan tindakan sepihak,” kata Fernando dengan tegas, Rabu(06/05/2026).
Untuk itu, kata dia, DPC GMNI Ende dengan tegas menyatakan sikap dalam mengutuk keras tindakan penggusuran sepihak yang mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Ende lalai dalam mengedepankan dialog dan penyelesaian konflik secara partisipatif. Sehingga ia mendesak penghentian segala bentuk penggusuran sampai adanya kejelasan hukum dan kesepakatan bersama semua pihak.
“Kami juga nenuntut transparansi penuh terkait status tanah, dokumen hukum, dan proses sertifikasi yang menjadi dasar klaim pemerintah dan mendorong mediasi terbuka yang melibatkan masyarakat terdampak, pihak SVD, pemerintah, dan unsur independen,” tegasnya lagi.***