Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPC GMNI Ende Mengutuk Tindakan Pemerintah Kabupaten Ende yang Mengabaikan Prinsip Kemanusiaan

Rian Marviriks Storintt.id
DPC GMNI Ende juga menilai langkah pemerintah tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan serius terkait kejelasan status tanah, lemahnya komunikasi, serta minimnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik.

Ketua Termandat DPC GMNI Ende, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu menegaskan, merujuk dari penjelasan SVD Ende, sebelum penggusuran dilakukan, telah ada upaya pendampingan dan permintaan dialog dari pihak korban bersama SVD, namun tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya, dalam proses penggusuran itu terdapat indikasi ketidaksinkronan data dan pengelolaan aset, termasuk klaim sertifikasi oleh Pemda sejak 2002 tanpa penyelesaian yang transparan kepada masyarakat.

Baca Juga  Tahapan Pilkada SBD, Pewarta SBD Sepakati Hal ini

Ia menyebut bahwa pihak SVD secara tegas mendorong penyelesaian melalui dialog terbuka guna mencegah eskalasi konflik sosial.

“Terdapat riwayat dan dasar historis kepemilikan tanah, termasuk adanya Surat Pernyataan Hibah tahun 2016 kepada warga, yang menunjukkan kompleksitas persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan tindakan sepihak,” kata Fernando dengan tegas, Rabu(06/05/2026).

Baca Juga  Ketua DPD GMNI NTT Minta Presiden Prabowo Tetapkan Perangkat Desa Jadi ASN Atau PPPK

Untuk itu, kata dia, DPC GMNI Ende dengan tegas menyatakan sikap dalam mengutuk keras tindakan penggusuran sepihak yang mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.

Tutup
error: Content is protected !!