DPC GMNI Ende Mengutuk Tindakan Pemerintah Kabupaten Ende yang Mengabaikan Prinsip Kemanusiaan
Ketua Termandat DPC GMNI Ende, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu menegaskan, merujuk dari penjelasan SVD Ende, sebelum penggusuran dilakukan, telah ada upaya pendampingan dan permintaan dialog dari pihak korban bersama SVD, namun tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurutnya, dalam proses penggusuran itu terdapat indikasi ketidaksinkronan data dan pengelolaan aset, termasuk klaim sertifikasi oleh Pemda sejak 2002 tanpa penyelesaian yang transparan kepada masyarakat.
Ia menyebut bahwa pihak SVD secara tegas mendorong penyelesaian melalui dialog terbuka guna mencegah eskalasi konflik sosial.
“Terdapat riwayat dan dasar historis kepemilikan tanah, termasuk adanya Surat Pernyataan Hibah tahun 2016 kepada warga, yang menunjukkan kompleksitas persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan tindakan sepihak,” kata Fernando dengan tegas, Rabu(06/05/2026).
Untuk itu, kata dia, DPC GMNI Ende dengan tegas menyatakan sikap dalam mengutuk keras tindakan penggusuran sepihak yang mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.