84 Desa di SBD Sudah Cairkan Dana Desa: Desa yang Dianggap Bermasalah Tetap Pencairan
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah memasukan dokumen APBDes. Jika tidak ada, maka pencairan pun tidak bisa dilakukan.
Semon menegaskan, pihaknya tidak pernah mempersulit desa untuk melakukan pengajuan pencairan.
Bahkan, ia perintahkan staf untuk tetap berkantor di hari libur demi melayani desa-desa yang hendak berkonsultasi.
“Tetapi persoalannya dari teman-teman di desa sendiri. Kalau kami di PMD tidak ada bentuk apapun dalam menghalangi untuk melakukan proses pengajuan, hanya mereka sendiri yang belum datang bawa persyaratan-persyaratan tentang pencairan dana desa. Kalau sudah memenuhi syarat-syarat sesuai regulasi pasti sudah bisa pencairan,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Semon menuturkan, pencairan tahap 1 ini juga bisa dilakukan oleh desa-desa yang dianggap bermasalah.
Meski ada temuan, pihaknya tidak bisa membatalkan proses pengajuan pencairan. Jika dibatalkan, maka disebutnya, ribuan masyarakat di desa yang jadi korban.
Hal inipun ia telah kordinasikan dengan pihak Inspektorat. Nantinya, desa-desa yang ada temuan akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
Tinggalkan Balasan