Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

TEGAS! Bawaslu SBD Bantah dan Sebut Dalil Pengadu di DKPP RI Tidak Terbukti 

Bawaslu SBD membantah tudingan itu dalam Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).(Dok.Istimewa)

TIMEXNTT – Bawaslu SBD dengan tegas membantah seluruh pokok-pokok pengaduan para pengadu di DKPP RI.

Bawaslu SBD membantah tudingan itu dalam Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sementara itu, perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo.

Baca Juga  Jangan Terlena, Apakah Kamu Sudah di Data Sebagai Wajib Pilih? Begini Cara Cek

Dalam persidangan itu, Bawaslu SBD menjadi teradu VI sampai Teradu VIII. Mereka diadukan atas sejumlah dalil, di antaranya telah membiarkan pelaksanaan kampanye damai yang melibatkan seluruh partai politik di lingkungan sekolah.

Kemudian tidak mencermati laporan masyarakat terhadap profil calon-calon PPK yang dianggap bermasalah, dan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di TPS 3 Desa Werilolo.

Baca Juga  Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Bupati Sumba Barat Daya

Berikut pernyataan Bawaslu SBD dalam persidangan di DKPP RI. Simak video di bawh ini. Selamat menyaksikan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!