Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

TIMEXNTT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024, Rabu (11/9/2024) lalu.

Sidang ini dilaksanakan secara hibrida dari Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Lima dari delapan penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, dan Yonathan Landi. Kelima nama ini berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Baca Juga  KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemimpin Redaksi Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum

Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan, Emanuel Koro, dan Sekti Handayani, yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.

Delapan nama di atas diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo. Keduanya mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V, di antaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Terdapat PPK di Sumba Barat Daya yang nerupakan anak dari seorang caleg yang juga memiliki keluarga juga sebagai penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024,” kata Emanuel Eka.

Baca Juga  Turut Meriahkan Karnaval, Bawaslu SBD Mengajak Merdekakan Hak Pilih

Emanuel juga menyebut Teradu I sampai Teradu V telah melakukan kampanye damai yang melibatkan semua partai politik di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Bagi saya, kampanye di sekolah tentu melanggar aturan. Terlebih ada alat peraga kampanye di sekolah tersebut,” ucapnya.

Sementara Teradu VI sampai Teradu VIII didalilkan melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor urut 2 dari PKB bernama Lucas Camma dalam TPS 3 Desa Werilolo saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!