Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Melalui Proses Panjang, Rudi Soik di PTDH, Berikut 12 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

TIMEXNTT – Ipda Rudi Soik resmi dihentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.

Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang-ulang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Baca Juga  Wartawan Floresa Ditangkap Hingga Dicekik Oleh Oknum Polisi Saat Peliputan, Komnas HAM RI Layangkan Surat di Kapolda NTT

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang-ulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga  Polres SBD Melalui Polsek Webar Dekatkan Pelayanan Pembuatan SIM A dan SIM C

Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.

Sidang tersebut mencakup berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!