Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

TOK! KPU Sumba Barat Daya Tetapkan Ratu Angga Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Penetapan ini baru dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi(MK) yang menolak gugatan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – KPU Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.

Penetapan ini baru dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi(MK) yang menolak gugatan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga  PPK Lempar 'Bola Panas' di Inspektorat SBD Buntut Dari Sumur Bor: Petani Seperti 'Bola'

Pasangan Ratu Angga resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Sumba Barat Daya, NTT, pada Kamis(06/02/2025) dalam berita acara nomor 10/PL.02.7 – BA/5318/2025 dan SK KPU nomor 5 Tahun 2025.

Sebelum membacakan berita acara penetapan, Ketua KPU Sumba Barat Daya, Hyronymus Malelak mengatakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahap akhir dari 11 tahapan.

Baca Juga  Pilkada Kian Mendekat, Bawaslu SBD Lakukan Pengawasan Distribusi Logistik di KPU SBD

“Rapat pleno ini merupakan tahap akhir dari 11 tahapan. Setelah melewati berbagai tahapan. Hari ini ijinkan kami menetapkan secara resmi penetapan pasangan calon terpilih sebagai pemimpin Kabupaten Sumba Barat Daya untuk periode 5 tahun mendatang,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!