"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Soal Orangtua Siswa SDN Wanno Talla yang Tidak Pernah Terima PKH, Kades Raba Ege Lempar “Bola Panas” di Pendamping PKH

Rian Marviriks Storintt.id
Samuel mengatakan, pendataan masyarakat yang hendak menerima program bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga miskin itu disebutnya kewenangan pendamping PKH.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Kepala Desa Raba Ege, Samuel Ngongo Lede menyebut pemerintah desa tidak punya kewenangan dalam mengurus masyarakat yang hendak memenuhi syarat dalam menerima bantuan Program Keluarga Harapan(PKH).

Samuel mengatakan, pendataan masyarakat yang hendak menerima program bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga miskin itu disebutnya kewenangan pendamping PKH.

Menurutnya, sistim pendataan dan kategori keluarga miskin itu hanya diketahui oleh pendamping PKH.

Baca Juga  Oknum Pegawai Dinas Pendidikan SBD Diduga Minta Kain Baju dan Uang: Dia Janji Gedung dan Mes Guru

Ia mencontohkan, beberapa istilah dalam menetapkan salah satu keluarga untuk bisa disebut layak mendapat PKH. Misalnya, kata Samuel, ada istilah desil 1, 2, 3, 4 dan 5. Jika keluarga yang bersangkutan dinyatakan berada pada desil 6 – 10, maka tidak bisa menerima PKH.

Baca Juga  Viral! Anak SDN Wanno Talla di Sumba Barat Daya Pakai Sepatu Sobek ke Sekolah

Dengan sistim itu, masih kata Samuel, menjadi kendala pemerintah desa dalam mengusulkan keluarga yang benar-benar layak menerima bantuan PKH. Apalagi, bukan mereka yang melakukan pendataan.

“Betul dia(orangtua Jun) tidak dapat. Inikan yang data pendamping PKH, kami tidak data dan data itu di pendamping PKH,” kata Samuel, Senin(16/02/2026) ketika ditemui dikediamannya.

Tutup
error: Content is protected !!