Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

GMNI SBD Segel Kantor Perusahan BUMD Lawadi SBD

TIMEXNTT – Direktur BUMD Lawadi SBD, Norbet Kaleka, pasrah dan panik ketika aksi massa GMNI SBD menyegel kantor kerjanya.

GMNI SBD segel kantor Perusahan BUMD SBD setelah mendapat pengakuan direktur dihadapan publik.

Direktur perusahan BUMD Lawadi SBD mengakui bahwa mengalami kerugian sebesar 2 Milliar.

Kerugian itu diakuinya setelah menemui para aksi massa GMNI SBD ketika berorasi di depan Kantor BUMD Lawadi SBD, Jumat (16/06/2023).

Baca Juga  Perkuat Sinergi Hukum, Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Kantor Pertanahan Sumba Tengah Teken MoU

Sontak, pengakuan Direktur Perusahan Lawadi membuat GMNI SBD geram dan meminta Direktur BUMD Lawadi SBD mundur dari jabatan serta menonkatifkan sementara perusahan tersebut.

Setelah mengetahui bahwa perusahan BUMD Lawadi SBD mengalami kerugian sebesar 2 Miliar, Ketua GMNI SBD, Dedianto Daghu Kezo mengecam untuk menyegel kantor perusahan BUMD Lawadi SBD.

Baca Juga  DPRD SBD Sebut Kasus Desa Panenggo Ede Sudah Lama; kantor desa lebih kalah dari kandang kambing

“Kita segel kantor BUMD Lawadi kawan-kawan. Karena tidak jelas progresnya selama ini. Dan sangat belum berdampak pada pembangunan daerah. Segel,” geram Ketua GMNI SBD dalam orasinya.

Selain itu, Dedianto Dagho Kezo pun mengutuk keras atas penyalahgunaan uang negara di perusahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!