Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Anggota Kopdit Swasti Sari di SBD Resah, Diberi Janji Tanggal Cair Tapi Tak Kunjung Ada Kabar, Ada Apa?

Rian Marviriks Storintt.id
Dengan demikian, keluhan dari SBD ini menambah daftar panjang persoalan yang dialami anggota Kopdit Swasti Sari di berbagai wilayah NTT.(Dok.Istimewa)

STORINTT – Keluhan anggota KSP Kopdit Swasti Sari di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) semakin memprihatinkan. Beberapa anggota mengaku tidak bisa melakukan pencairan maupun pengajuan pencairan dana simpanan mereka.

Parahnya, beberapa di antara mereka telah mendapat kepastian tanggal pencairan dari pihak koperasi. Namun, setelah sampai pada jadwal yang dijanjikan, pihak Swasti Sari justru tak kunjung memberi informasi.

Kondisi ini membuat para anggota yang sebagian besar adalah petani dan ibu rumah tangga khawatir akan nasib dana mereka yang sudah bertahun-tahun disimpan.

Dengan demikian, keluhan dari SBD ini menambah daftar panjang persoalan yang dialami anggota Kopdit Swasti Sari di berbagai wilayah NTT.

Bank Mandiri Buka Suara: Rekening Masih Inactive

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akhirnya buka suara terkait polemik pencairan dana simpanan anggota KSP Kopdit Swasti Sari.

Melalui surat resmi, Bank Mandiri menegaskan status rekening koperasi terbesar di NTT itu tetap inactive.

Penegasan itu tertuang dalam surat bernomor NRF.R11.Br.KTR/459/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Senior Manager PT Bank Mandiri KCP Kupang Timor Raya, Irfan Budiman.

Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari di Jalan Sumba No. 3C, Kelurahan Fatubesi, Kota Lama, Kota Kupang.

Dalam surat itu, Bank Mandiri menjelaskan alasan utama status inactive dipertahankan adalah adanya dualisme kepengurusan di tubuh Kopdit Swasti Sari.

Dualisme itu menyebabkan ketidakjelasan pihak yang berwenang mewakili koperasi dalam transaksi perbankan.

“Bank Mandiri tetap mempertahankan status inactive rekening koperasi sehubungan dengan adanya permasalahan dualisme kepengurusan yang menyebabkan ketidakjelasan pihak yang berwenang mewakili koperasi dalam transaksi perbankan,” tulis Bank Mandiri dalam surat tersebut.

Bank Mandiri menegaskan ada dua syarat agar rekening bisa diaktifkan kembali. Pertama, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dasar hukum lain yang sah dan dapat diterima oleh Bank.

“Status rekening tetap inactive sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dasar hukum lain yang sah dan dapat diterima oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis poin pertama surat itu.

Kedua, pengaktifan kembali rekening dapat dipertimbangkan apabila kedua belah pihak yang bertikai telah mencapai kesepakatan tertulis yang sah.

Kesepakatan itu harus mengenai penunjukan pihak yang berhak mewakili koperasi dalam menjalankan transaksi operasional perbankan.

“Dengan tetap melalui proses verifikasi dan persetujuan Bank sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis poin kedua.

Dalam surat tembusan ke Bank Mandiri Area Kupang dan Regional Legal XI Bali dan Nusa Tenggara, Bank Mandiri menegaskan posisinya netral.

“Bank Mandiri senantiasa bersikap netral dan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melindungi kepentingan seluruh pihak,” tulis bank pelat merah itu.

Bank Mandiri juga meminta pengurus KSP Kopdit Swasti Sari untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh anggota secara transparan guna menghindari kesalahpahaman.

“Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan penjelasan kepada seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari,” tutup surat itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Kopdit Swasti Sari di Sumba Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah surat Bank Mandiri tersebut.***

Tutup
error: Content is protected !!