Apakah Peserta PPPK Tahap 2 yang Tak Pernah Bekerja Tapi Ikut Seleksi Punya Peluang Diangkat?
Dikutip dari berbagai sumber, begitu dinyatakan lulus, para calon PPPK harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses usulan mendapatkan NIP.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah(BKN) akan melakukan tahap verifikasi dan validasi data, termasuk dokumen Daftar Riwayat Hidup(DRH).
Tahapan ini merujuk dari surat edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Pegawai Non-ASN.
Verifikasi dan validasi data honorer dilakukan terhadap data pegawai non-ASN yang terdapat dalam basis data BKN dan belum lulus seleksi CASN. Ketentuan dalam surat edaran Kepala BKN itu cukup lengkap.
Dengan prosedur verval yang begitu ketat, maka honorer susupan atau yang memalsukan dokumen, akan sulit mendapatkan status PPPK.
Tentunya, dalam proses penertiban NI PPPK tahap 2, dapat dipastikan bahwa BKN akan hati-hati. Dengan begitu, tenaga honorer susupan akan mendapat peluang yang sangat sedikit untuk menjadi PPPK.
Dengan berbagai isu yang mengiringi proses seleksi PPPK tahap 2 ini, kita hanya bisa berharap supaya lulusan PPPK tahun ini bukan mereka yang melalui jalur gelap.***
Tinggalkan Balasan