Apakah Peserta PPPK Tahap 2 yang Tak Pernah Bekerja Tapi Ikut Seleksi Punya Peluang Diangkat?
TIMEXNTT – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Tahun 2024 telah selesai diseluruh daerah di wilayah Indonesia.
Mereka yang dinyatakan lulus dalam mengisi formasi yang ada pada seleksi PPPK tahap 1 hingga saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk(NI) PPPK.
Terbaru, Pemerintah kembali membuka proses perekrutan PPPK tahap 2 beberapa bulan belakangan ini. Dan proses ujian berbasis komputer sedang dilangsungkan.
Namun demikian, banyak isu mulai mencuat dipermukaan publik tentang kecurigaan terhadap para peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024 menggunakan dokumen palsu alias sebagai tenaga honorer bodong atau susupan.
Isu ini bukan lagi hal biasa, sebab sudah terjadi sejak tahun 2023 silam. Di mana, ditemukan beberapa peserta PPPK yang harus dibatalkan kelulusannya karena melakukan tindakan tersebut.
Untuk itu, praktek curang dalam memalsukan dokumen persyaratan administrasi guna mengikuti seleksi menjadi hal yang tidak sulit meski belum pernah bekerja di instansi tertentu.
Hal yang paling rawan dan dianggap mudah dilakukan adalah merekayasa SK honorer bagi tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Sesuai persyaratan, mereka akan memalsukan lama masa kerja, dari satu tahun menjadi 2 tahun atau lebih. Atau bahkan, SK yang dikeluarkan benar-benar fiktif meski tak pernah bekerja di lembaga/instansi tertentu.
Praktek ini juga bisa dilakukan oleh peserta PPPK tenaga teknis dalam memalsukan pengalaman kerja agar relevan dengan formasi yang dilamar.
Cara-cara tak terpuji ini dilakukan demi memenuhi persyaratan seleksi administrasi. Salah satunya, peserta seleksi PPPK harus aktif jalani tugas terus menerus selama dua tahun terakhir dibuktikan dengan keterangan SPTJM.
Dan juga surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja yang diteken pimpinan instansi/lembaga seorang honorer itu berasal.
Tentunya, tindakan-tindakan itu dapat merugikan tenaga-tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdikan diri bertahun-tahun, ketika ada kesempatan mengikuti seleksi PPPK harus bersaing dengan tenaga honorer bodong.
Namun, semua kecurangan itu bisa teratasi apabila penanganan dan pengawasan dari berbagai pihak yang berkompeten benar-benar profesional.
Dan juga dapat ditelusuri melalui slip gaji yang menerangkan bahwa tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Lalu seberapa peluang tenaga honorer bodong atau susupan dapat peroleh kesempatan dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 untuk mendapat NI PPPK?
Nah, jika benar-benar ditemukan honorer bodong alias susupan yang ikut seleksi PPPK tahap 2, dapat dipastikan yang bersangkutan pada saat proses verifikasi administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat(MS).
Dengan begitu, mereka mempunyai kesempatan yang sama seperti peserta lain dalam berkompetisi.
Kendati mempunyai kesempatan yang sama, tenaga honorer bodong alias susupan belum bisa tidur nyenyak meski meraih nilai yang tinggi. Sebab, mereka masih berhadapan dengan beberapa proses yang kemungkinan membuat mereka akan gigit jari.
Dikutip dari berbagai sumber, begitu dinyatakan lulus, para calon PPPK harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses usulan mendapatkan NIP.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah(BKN) akan melakukan tahap verifikasi dan validasi data, termasuk dokumen Daftar Riwayat Hidup(DRH).
Tahapan ini merujuk dari surat edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Pegawai Non-ASN.
Verifikasi dan validasi data honorer dilakukan terhadap data pegawai non-ASN yang terdapat dalam basis data BKN dan belum lulus seleksi CASN. Ketentuan dalam surat edaran Kepala BKN itu cukup lengkap.
Dengan prosedur verval yang begitu ketat, maka honorer susupan atau yang memalsukan dokumen, akan sulit mendapatkan status PPPK.
Tentunya, dalam proses penertiban NI PPPK tahap 2, dapat dipastikan bahwa BKN akan hati-hati. Dengan begitu, tenaga honorer susupan akan mendapat peluang yang sangat sedikit untuk menjadi PPPK.
Dengan berbagai isu yang mengiringi proses seleksi PPPK tahap 2 ini, kita hanya bisa berharap supaya lulusan PPPK tahun ini bukan mereka yang melalui jalur gelap.***
Tinggalkan Balasan