Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Peserta Pilkada 2024 Segera Mundur
Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Karena itu, Bagja memandang majunya elite birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Dia menyebut mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.
Selain itu, menurut Bagja, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elite birokrat daerah.
“Masih ditemukan potensi politisasi program kerja, termasuk di dalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos,” ungkap Bagja.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan