Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Peserta Pilkada 2024 Segera Mundur

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Karena itu, Bagja memandang majunya elite birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga  GMNI Kendari Kecam Tindakan Satpol PP Keroyok Pedagang Kerupuk

Dia menyebut mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.

Selain itu, menurut Bagja, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elite birokrat daerah.

Baca Juga  Oknum PPK Diduga Memihak Salah Satu Bakal Paslon, Bawaslu Enrekang Lakukan Penelusuran

“Masih ditemukan potensi politisasi program kerja, termasuk di dalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos,” ungkap Bagja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!