Bawaslu SBD Apresiasi Ketua BPD Menne Ate, Dugaan Pengerusakan APK di Webar Sudah Panggil Terlapor
Emanuel menjelaskan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu SBD terlebih dahulu menangani laporan yang masuk secara resmi.
Pasalnya, penanganan laporan mereka hanya mempunyai waktu selama 5 hari.
“Kami mendahuli laporan yang masuk karena proses penyelesaiannya ada batas waktunya. Kalau laporan secara resmi itu 5 hari yang terdiri dari 3 hari penanganan, 2 hari untuk keterangan tambahan.
Emanuel menghimbau seluruh masyarakat Sumba Barat Daya untuk mengikuti pesta demokrasi dengan riang gembira, senang, suka cita, bahagia sehingga kita bisa ciptakan demokrasi ini dengan damai, tentram dan martabat.
Dan juga menghindari seluruh bentuk provokasi, pengaruh-pengaruh konflik dalam proses tahapan yang sedang berlangsung.
“Kita sama-sama menjaga dengan baik. Dan juga terhadap paslon untuk taat dan tertib dalam proses sesuai peraturan yang ada,” himbaunya.***
Tinggalkan Balasan