Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bawaslu SBD Apresiasi Ketua BPD Menne Ate, Dugaan Pengerusakan APK di Webar Sudah Panggil Terlapor

TIMEXNTT – Bawaslu SBD apresiasi Ketua BPD Menne Ate Kecamatan Wewewa Barat yang sudah mengambil sikap untuk mundur dari jabatan.

Ketua BPD Menne Ate resmi menyatakan mundur dari jabatan beberapa minggu lalu di Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Menanggapi itu, anggota Bawaslu SBD, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Emanuel Koro menyebut Bawaslu SBD memberi apresiasi atas keputusan yang diambil oleh Ketua BPD Menne Ate, Frederikus Ngongo Reda.

Emanuel menilai pilihan Frederikus untuk mundur merupakan bagian pertanggungjawaban dan menghormati jabatan yang melekat.

“Tentu bagi Bawaslu sangat mengapresiasi yang bersangkutan karena sikap yang diambil ini adalah bagian dari pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukan dan menghormati jabatan yang melekat,” kata Emanuel ketika dihubungi, Rabu(09/10/2024) via telefon.

Menurut Emanuel, pengunduran Ketua BPD itu juga dinilainya sebagai bentuk etikat baik dalam menjaga netralitas dan juga kondusivitas terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada SBD yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Bawaslu SBD Monitoring Pleno DPHP Tingkat Desa di Wewewa Barat

Ia juga menilai keputusan Ketua BPD Menne Ate dapat menjadi teladan yang baik untuk seluruh pemerintah desa jika berkeinginan pro aktif dalam mengkampanyekan pasangan calon tertentu supaya segera melakukan pengunduran diri.

“Hal ini merupakan yang penting dan menjadi contoh bagi seluruh pemerintah desa, jika ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye segera melakukan pengunduran diri,” ucapnya.

Bawaslu SBD Sudah Memanggil Terlapor Dugaan Pengerusakan APK di Wewewa Barat

Dalam kesempatan itu juga, Emanuel Koro mengatakan, laporan yang masuk di Bawaslu SBD tentang dugaan pengerusakan APK milik salah satu pasangan calon yang terjadi di Kecamatan Wewewa Barat sedang dalam proses penanganan.

Saat ini, kata dia, Bawaslu SBD sudah memanggil terlapor, pelapor dan para saksi untuk pengambilan keterangan.

“Kami kemarin tidak bergeser ke Wewewa Barat karena kami lagi proses pemeriksaan penanganan pelanggaran di Bawslu,” sebut Emanuel.

Baca Juga  Hendak Dikirim ke SBD, Polres Sumba Barat Amankan 12 Ekor Babi Dari Sumba Timur Diduga Terinfeksi ASF

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pengerusakan APK di Wewewa Barat. Kami sudah panggil pelapor, terlapor, dan juga para saksi,” tambahnya.

Emanuel menjelaskan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu SBD terlebih dahulu menangani laporan yang masuk secara resmi.

Pasalnya, penanganan laporan mereka hanya mempunyai waktu selama 5 hari.

“Kami mendahuli laporan yang masuk karena proses penyelesaiannya ada batas waktunya. Kalau laporan secara resmi itu 5 hari yang terdiri dari 3 hari penanganan, 2 hari untuk keterangan tambahan.

Emanuel menghimbau seluruh masyarakat Sumba Barat Daya untuk mengikuti pesta demokrasi dengan riang gembira, senang, suka cita, bahagia sehingga kita bisa ciptakan demokrasi ini dengan damai, tentram dan martabat.

Dan juga menghindari seluruh bentuk provokasi, pengaruh-pengaruh konflik dalam proses tahapan yang sedang berlangsung.

“Kita sama-sama menjaga dengan baik. Dan juga terhadap paslon untuk taat dan tertib dalam proses sesuai peraturan yang ada,” himbaunya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!