Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu SBD melibatkan pihak Pemda SBD, TNI POLRI, Mahasiswa, Pimpinan Partai Politik dan Insan Pers. (Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Bawaslu SBD menggelar sosialisasi tentang pengawasan pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu SBD melibatkan pihak Pemda SBD, TNI POLRI, Mahasiswa, Pimpinan Partai Politik dan Insan Pers.

Sementara kegiatan sosiliasasi ini berlangsung di Hotel Anggrek, Rabu(31/07/2024).

Baca Juga  Bupati SBD Minta Audit Dana Desa, Kades; Itu hal baik

Dalam materinya, anggota Bawaslu SBD, Kordiv HP2H, Emanuel Koro menjelaskan, kuatnya pencegahan perlu dibarengi dengan kuatnya penindakan atas adanya dugaan pelanggaran.

Ia menyebut Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pencegahan dan penindakan dilakukan dalam satu tarikan nafas.

Baca Juga  PPK Wewewa Barat Plenokan Data Wajib Pilih Hasil Pencoklitan, Ada 70 TPS

“Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.

Emanuel menjelaskan bahwa pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Termasuk sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!