Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub
TIMEXNTT – Bawaslu SBD menggelar sosialisasi tentang pengawasan pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
Dalam sosialisasi ini, Bawaslu SBD melibatkan pihak Pemda SBD, TNI POLRI, Mahasiswa, Pimpinan Partai Politik dan Insan Pers.
Sementara kegiatan sosiliasasi ini berlangsung di Hotel Anggrek, Rabu(31/07/2024).
Dalam materinya, anggota Bawaslu SBD, Kordiv HP2H, Emanuel Koro menjelaskan, kuatnya pencegahan perlu dibarengi dengan kuatnya penindakan atas adanya dugaan pelanggaran.
Ia menyebut Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pencegahan dan penindakan dilakukan dalam satu tarikan nafas.
“Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.
Emanuel menjelaskan bahwa pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Termasuk sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
Sementara itu, kata dia, partisipasi masyarakat merupakan tindakan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Sedangkan humas adalah tindakan atau aktivitas mengembangkan hubungan baik antara Bawaslu dengan masyarakat dan media massa melalui pemberitaan dan dokumentasi, serta publikasi kelembagaan,” tambahnya lagi.
Selain itu, Emanuel menyebut beberapa bentuk-bentuk pencegahan yang dapat dilakukan. Diantaranya, Identifikasi Kerawanan, Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Himbauan.
“Dan kegiatan lainnya, berupa inovasi pencegahan di luar 6 bentuk pencegahan yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan sosialisasi ini perdana dilakukan oleh Bawaslu SBD di tahun 2024.
Untuk itu, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam mengawasi segala bentuk tahapan penyelenggaraan Pilkada dan Pilgub. ***
Tinggalkan Balasan