Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub
“Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.
Emanuel menjelaskan bahwa pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Termasuk sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
Sementara itu, kata dia, partisipasi masyarakat merupakan tindakan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Sedangkan humas adalah tindakan atau aktivitas mengembangkan hubungan baik antara Bawaslu dengan masyarakat dan media massa melalui pemberitaan dan dokumentasi, serta publikasi kelembagaan,” tambahnya lagi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan