Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub
Sementara itu, kata dia, partisipasi masyarakat merupakan tindakan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Sedangkan humas adalah tindakan atau aktivitas mengembangkan hubungan baik antara Bawaslu dengan masyarakat dan media massa melalui pemberitaan dan dokumentasi, serta publikasi kelembagaan,” tambahnya lagi.
Selain itu, Emanuel menyebut beberapa bentuk-bentuk pencegahan yang dapat dilakukan. Diantaranya, Identifikasi Kerawanan, Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Himbauan.
“Dan kegiatan lainnya, berupa inovasi pencegahan di luar 6 bentuk pencegahan yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan sosialisasi ini perdana dilakukan oleh Bawaslu SBD di tahun 2024.
Untuk itu, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam mengawasi segala bentuk tahapan penyelenggaraan Pilkada dan Pilgub. ***
Tinggalkan Balasan