Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu SBD melibatkan pihak Pemda SBD, TNI POLRI, Mahasiswa, Pimpinan Partai Politik dan Insan Pers. (Dokpri Rian Marviriks)

“Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” tambahnya.

Emanuel menjelaskan bahwa pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Termasuk sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.

Baca Juga  Ratu Angga Kantongi SK B1-KWK 2 Parpol Total 10 Kursi, Ratu Bilang Minggu ini Partai Lain Nyusul 

Sementara itu, kata dia, partisipasi masyarakat merupakan tindakan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

“Sedangkan humas adalah tindakan atau aktivitas mengembangkan hubungan baik antara Bawaslu dengan masyarakat dan media massa melalui pemberitaan dan dokumentasi, serta publikasi kelembagaan,” tambahnya lagi.

Baca Juga  Tiga Pasangan Calon Ditetapkan, Bawaslu SBD Sebut Beberapa Titik yang Dilarang Memasang APK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!