Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub

Dalam sosialisasi ini, Bawaslu SBD melibatkan pihak Pemda SBD, TNI POLRI, Mahasiswa, Pimpinan Partai Politik dan Insan Pers. (Dokpri Rian Marviriks)

Sementara itu, kata dia, partisipasi masyarakat merupakan tindakan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

“Sedangkan humas adalah tindakan atau aktivitas mengembangkan hubungan baik antara Bawaslu dengan masyarakat dan media massa melalui pemberitaan dan dokumentasi, serta publikasi kelembagaan,” tambahnya lagi.

Baca Juga  Jalan Ditutup Karena Beda Pilihan, Warga Kompak Buat Jalan Baru Beri Nama Jalan Ratu Angga

Selain itu, Emanuel menyebut beberapa bentuk-bentuk pencegahan yang dapat dilakukan. Diantaranya, Identifikasi Kerawanan, Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Himbauan.

“Dan kegiatan lainnya, berupa inovasi pencegahan di luar 6 bentuk pencegahan yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Baca Juga  90 Ribu Massa Hadir Kampanye Akbar Ratu Angga di Lapangan Galatama Tambolaka

Sebagai informasi tambahan, kegiatan sosialisasi ini perdana dilakukan oleh Bawaslu SBD di tahun 2024.

Untuk itu, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam mengawasi segala bentuk tahapan penyelenggaraan Pilkada dan Pilgub. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!