Bawaslu SBD Monitoring Pleno DPHP Tingkat Desa di Wewewa Barat
Menurutnya perlu dilakukan untuk memastikan data wajib pilih yang sudah meninggal dunia, lulus TNI Polri dan juga pindah domisili.
“Misalny pencoklitan sudah berakhir tiba-tiba ada wajib pilih yang sudah dicoklit meninggal dunia, nah itu perlu di catat,” jelasnya.
Nantinya, wajib pilih yang TMS tidak lagi terdata sebagai Daftar Pemeilih Sementara(DPS). Jadi, data hasil pencoklitan ini belum final karena masiha ada saran perbaikan.
“Data hasil coklit itu belum final. Nanti masih ada penetapan DPS. jadi data wajib pilih yang TMS pada saat coklit akan menjadi saran perbaikan pada saat penetapan DPS,” imbuhnya.
Ia berharap supaya semua pihak dapat bergotong royong dalam melakukan pengawasan dan mengawal hak pilih. Selain itu, ia juga menghimbau supaya masyarakat yang belum melakukan EKTP supaya segera mengurus identitas kependudukan tersebut.***
Tinggalkan Balasan