Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT

Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.(Dokpri Rian Marviriks)

“Hasil dari perjanjian kerja sama yang kita harapkan untuk kontribusi terhadap PAD belum ada pertanggung jawaban” tuturnya.

Fransiskus Adilalo menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.

Yang mana, lagi jelas dia, bahwa dalam tempo waktu tiga tahun perusahan BUMD Lawadi SBD baru menyampaikan kontribusi terhadap modal yang di berikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga  GMNI SBD Serahkan Kunci Kantor Lawadi di Pemda, Sekda; Kontribusi Terhadap PAD Belum Ada Pertanggungjawaban

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah meminta Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) untuk melakukan audit.

Bahkan sudah membentuk tim auditor independen untuk turun melakukan pemeriksaan serta menginstruksikan Inspektorat SBD dalam melakukan audit.

Baca Juga  Bupati Sumba Barat Daya Resmikan Pos Pekabaran Injil Weepanoka di Desa Laga Lete

Kejaksaan Sumba Barat Geledah Kantor Lawadi SBD, Ruang Kerja Bupati dan Sekda

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dipimpin Ketua Tim Penyidik, Johansen C.Hutabarat bersama Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Vidi Pradinata bersama tim melakukan penggeledahan dokumen di Kantor Lawadi Sumba Barat Daya, Senin 26 Februari 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!