BREAKING NEWS! Kejaksaan Sumba Barat Tahan 2 Tersangka Kasus Lawadi SBD NTT
TIMEXNTT – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).
Pantauan Timexntt.id, Senin(28/10/2024), kedua tersangka, dikawal ketat oleh sejumlah petugas kejaksaan dari ruangan Kasi Pidsus dengan menggunakan rompi tahanan.
Tak hanya rompi tahanan, kedua tersangka juga menutup wajah mereka dengan menggunakan jacket berwarna cokelat.
Tampak terlihat pula mobil kejaksaan yang terparkir dihalaman ruangan Kasi Pidsus yang akan membawa kedua tersangka menuju rumah tahanan Lapas Kelas IIB Waikabubak.
Sejumlah awak media pun berusaha untuk mengambil gambar kedua tersangka itu. Mereka tampak bungkam dan tetap berjalan menuju pintu mobil tahanan saat ditanya oleh awak media terkait kondisinya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang melakukan konferensi pers dalam mengungkap identitas dan alasan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Perusahan BUMD Lawadi Sumba Barat Daya, NTT
Perusahan BUMD Lawadi SBD diduga mengalami kerugian sebesar 2 Miliar dari total anggaran Rp5.150.000.000.
Direktur Perusahan Lawadi SBD pun mengklaim bahwa pihaknya membeli jagung di Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, NTT.
Norbet Kaleka mengakui kerugian yang dialami oleh Lawadi SBD sebesar 2 Miliar secara akuntasi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perusahan Lawadi SBD, Norbet Kaleka dihadapan GMNI SBD ketika melakukan aksi damai, Jumat 16 Juni 2023 silam.
Berdasarkan hasil audiens GMNI SBD bersama Direktur BUMD Lawadi SBD beberapa hari lalu sebelum terjadinya aksi damai, disebut sebanyak Rp5.150.000.000 anggaran disuntikan oleh Pemda SBD.
Dari jumlah anggaran tersebut, Norbet Kaleka menyebut Pemda SBD mengalokasikan anggaran Rp150.000.000 pada bulan April tahun 2020.
Kemudian pada bulan Desember tahun 2020, Pemda SBD kembali menyuntik dana kepada BUMD Lawadi SBD sebesar Rp5.000.000.000.
Dengan berbagai desakan para mahasiswa, akhirnya Direktur BUMD Lawadi SBD, Norbet Kaleka kembali mengakui bahwa jumlah anggaran yang disuntikan oleh Pemda SBD sebesar Rp5.150.000.000.
Dia menjelaskan, dari sejumlah anggaran yang disuntikan oleh Pemda SBD telah digunakan dengan menjalankan beberapa program kerjanya.
Namun, Norbet Kaleka tidak mengurai program-program BUMD Lawadi SBD dalam menggunakan sejumlah anggaran yang terbilang besar tersebut.
GMNI SBD Segel Kantor BUMD LAWADI
GMNI SBD segel kantor Perusahan BUMD SBD setelah mendapat pengakuan direktur dihadapan publik.
Direktur perusahan BUMD Lawadi SBD mengakui bahwa mengalami kerugian sebesar 2 Milliar.
Setelah mengetahui bahwa perusahan BUMD Lawadi SBD mengalami kerugian sebesar 2 Miliar, Ketua GMNI SBD, Dedianto Daghu Kezo mengecam untuk menyegel kantor perusahan BUMD Lawadi SBD.
Selain itu, Dedianto Dagho Kezo pun mengutuk keras atas penyalahgunaan uang negara di perusahan tersebut.
Bahkan, dirinya menanyakan alasan yang kuat sehingga menyebabkan Perusahan BUMD Lawadi SBD mengalami kerugian hingga 2 Milliar.
Dia pun meluapkan kekecewaannya dengan meminta Direktur BUMD Lawadi SBD untuk segera mundur dari jabtan serta pertanggungjawabkan kerugian negara.
Dirinya menyayangkan atas penggunaan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 2 miliar.
Bahkan, dia menilai pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi progres perusahan BUMD Lawadi SBD.
GMNI SBD Serahkan Kunci Perusahan Lawadi di Sekda
Setelah menyegel kantor perusahan BUMD Lawadi SBD, GMNI SBD mendatangi gedung Bupati untuk menyampaikan tuntutan.
Kala itu, Fransiskus Marthin Adilalo masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Setelah tiba di gedung Bupati SBD, mahasiswa diterima secara langsung oleh Sekda SBD, Fransiskus M Adilalo.
Dikesempatan itu, Sekda SBD, Fransiskus Marthin Adilalo mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.
“Perjanjian Kerja Sama itu dengan mengalokasikan anggaran yang pertama Rp150.000.000 dan yang kedua Rp5.000.000.000,” kata Fransiskus M Adilalo kala itu ketika menerima massa aksi dari DPC GMNI SBD.
Namun demikian, Dia menuturkan bahwa sampai saat ini, belum ada pertanggungajwaban perusahan BUMD Lawadi soal kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai hasil perjanjian kerja sama.
“Hasil dari perjanjian kerja sama yang kita harapkan untuk kontribusi terhadap PAD belum ada pertanggung jawaban” tuturnya.
Fransiskus Adilalo menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan perusahan BUMD Lawadi SBD.
Yang mana, lagi jelas dia, bahwa dalam tempo waktu tiga tahun perusahan BUMD Lawadi SBD baru menyampaikan kontribusi terhadap modal yang di berikan kepada pemerintah daerah.
Menyikapi hal itu, pemerintah daerah kabupaten Sumba Barat Daya sudah meminta Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) untuk melakukan audit.
Bahkan sudah membentuk tim auditor independen untuk turun melakukan pemeriksaan serta menginstruksikan Inspektorat SBD dalam melakukan audit.
Kejaksaan Sumba Barat Geledah Kantor Lawadi SBD, Ruang Kerja Bupati dan Sekda
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dipimpin Ketua Tim Penyidik, Johansen C.Hutabarat bersama Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Vidi Pradinata bersama tim melakukan penggeledahan dokumen di Kantor Lawadi Sumba Barat Daya, Senin 26 Februari 2024 lalu.
Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat tersebut diterima langsung Direktur Lawadi SBD, Nobertus Kaleka didampingi Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali. Tim penyidik menyita 2 mobil, 59 edokumen dan satu buah komputer.
Keesokan harinya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat juga menggeledah ruang kerja Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam SBD, Selasa 27 Februari 2024.***
Tinggalkan Balasan