Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati Ratu Perpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun: Optimalkan BUMDes 

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.(Dokpri Rian Marviriks)

Bupati Ratu meminta 16 mantan Kepala Desa yang dikukuhkan supaya jadikan ini sebagai amanah, serta menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Ia juga meminta supaya buktikan amanah yang telah diberikan dengan prestasi kerja, selalu munculkan ide-ide dan inovasi baru, guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa agar menjadi lebih baik.

Bupati Ratu meminta itu demi mendukung terwujudnya Sumba Barat Daya menjadi tanah yang hebat yang berkarakter, sehat, cerdas, berketahanan pangan dan berkarakter menyongsong Indonesia emas 2045.

Baca Juga  Kelompok UMKM Gollu Rade Siap Jemput Program Bupati Sumba Barat Daya 

“Optimalkan BUMDes untuk meningkatkan pendapatan desa dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa. Manfaatkan setiap dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Ratu menegaskan, dirinya tidak ingin ada Kepala Desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi APBDesa, ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi mauoun kode etik.

Baca Juga  Seleksi Anggota Polri Tahun 2025, 136 Peserta Lamar di Polres Sumba Barat Daya 

Untuk itu, Kepala Desa ditekankan supaya melaksankan pembangunan desa dengan fokus pada visi misi RPJMD serta program Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya membangun desa, menata kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!