Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati Ratu Perpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun: Optimalkan BUMDes 

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Sedikitnya, 16 mantan Kepala Desa pada 7 kecamatan, Kabupaten Sumba Barat Daya kembali dikukuhkan oleh Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla beberapa hari lalu.

Dengan tambahan waktu pengabdian ini, 16 Kepala Desa yang baru dikukuhkan diharapkan bisa perkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akutabel, dan berpihak kepada masyarakat dan suskeskan pembangunan desa sesuai dengan fokus pada visi misi RPJMD 2025-2029 Kabupaten Sumba Barat Daya.

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.

Pengukuhan ini merujuk dari pasal 118 huruf E Undang-Undng Nomor 3 Tahun 2024 kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dijelaskan kembali dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa.

Bupati Ratu mengatakan, momentum ini dimaksudkan agar pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, berkesinambungan, serta memberi ruang yang cukup bagi Kepala Desa dalam merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi proram pembangunan desa.

“Momentum ini bukan hanya seremoni administrasltif, tetapi sebuah amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan sebaik-baiknya demi kesejahteran masyarakat desa,” kata Bupati Ratu.

Baca Juga  Polres SBD Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan di Wewewa Timur: Bukan Karena Miras, Hanya Karena Ngegas Motor

Bupati Ratu meminta 16 mantan Kepala Desa yang dikukuhkan supaya jadikan ini sebagai amanah, serta menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Ia juga meminta supaya buktikan amanah yang telah diberikan dengan prestasi kerja, selalu munculkan ide-ide dan inovasi baru, guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa agar menjadi lebih baik.

Bupati Ratu meminta itu demi mendukung terwujudnya Sumba Barat Daya menjadi tanah yang hebat yang berkarakter, sehat, cerdas, berketahanan pangan dan berkarakter menyongsong Indonesia emas 2045.

“Optimalkan BUMDes untuk meningkatkan pendapatan desa dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa. Manfaatkan setiap dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Ratu menegaskan, dirinya tidak ingin ada Kepala Desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi APBDesa, ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi mauoun kode etik.

Untuk itu, Kepala Desa ditekankan supaya melaksankan pembangunan desa dengan fokus pada visi misi RPJMD serta program Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya membangun desa, menata kota.

Baca Juga  Peserta SPPI 2025 Batch 3 di SBD Keluhkan Jadwal Hingga Batal Ikut Tes di Kupang

Menurutnya, jabatan adalah kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia menekankan supaya perpanjangan masa Jabatan ini digunakan dengan penuh integritas, hindari penyalahgunaan wewenang, serta menjadi pemimpin yang melayani bukan dilayani.

“Karena target kita, seluruh desa diharapkan sudah dapat memcapai tingkat desa mandiri pada status IDM yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, serta suskeskan agenda Nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim,” katanya lagi.

Mantan anggota DPR RI itu berpesan supaya 16 Kepala Desa terus membangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD.

Perlu diingat dan dipahami, kata dia, bahwa Kepala Desa dan BPD adalah mitra kerja strategis dalam Pemerintahan Desa, sehingan dapat menciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

“Segera pahami dan lakukam dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!