Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati Ratu Perpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun: Optimalkan BUMDes 

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.(Dokpri Rian Marviriks)

Menurutnya, jabatan adalah kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia menekankan supaya perpanjangan masa Jabatan ini digunakan dengan penuh integritas, hindari penyalahgunaan wewenang, serta menjadi pemimpin yang melayani bukan dilayani.

“Karena target kita, seluruh desa diharapkan sudah dapat memcapai tingkat desa mandiri pada status IDM yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, serta suskeskan agenda Nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim,” katanya lagi.

Baca Juga  Pencairan Dana Desa di Sumba Barat Daya Batas Tanggal 16 Juni 2025

Mantan anggota DPR RI itu berpesan supaya 16 Kepala Desa terus membangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD.

Perlu diingat dan dipahami, kata dia, bahwa Kepala Desa dan BPD adalah mitra kerja strategis dalam Pemerintahan Desa, sehingan dapat menciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

Baca Juga  Pj Sekda SBD Angkat Bicara Soal Oknum Pegawai Dinas PMD yang Diduga Bermain Proyek Dana Desa

“Segera pahami dan lakukam dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!