Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati Ratu Perpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun: Optimalkan BUMDes 

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.(Dokpri Rian Marviriks)

Lebih lanjut, Bupati Ratu menegaskan, dirinya tidak ingin ada Kepala Desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi APBDesa, ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi mauoun kode etik.

Untuk itu, Kepala Desa ditekankan supaya melaksankan pembangunan desa dengan fokus pada visi misi RPJMD serta program Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya membangun desa, menata kota.

Baca Juga  Menyala Lagi! 1.184 Unit Meteran dan 200 Rumah Transmigrasi Siap Dieksekusi Tahun 2026

Menurutnya, jabatan adalah kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia menekankan supaya perpanjangan masa Jabatan ini digunakan dengan penuh integritas, hindari penyalahgunaan wewenang, serta menjadi pemimpin yang melayani bukan dilayani.

“Karena target kita, seluruh desa diharapkan sudah dapat memcapai tingkat desa mandiri pada status IDM yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, serta suskeskan agenda Nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim,” katanya lagi.

Baca Juga  PPK Lempar 'Bola Panas' di Inspektorat SBD Buntut Dari Sumur Bor: Petani Seperti 'Bola'

Mantan anggota DPR RI itu berpesan supaya 16 Kepala Desa terus membangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!