Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati Ratu Perpanjang Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun: Optimalkan BUMDes 

Setelah pelantikan, 16 Kepala Desa juga diminta supaya segera lakukan serah terima aset Pemerintan Desa dengan Penjabat Kepala Desa terdahulu, termasuk serah terima keunganan dengan membuat berita acara serah terima.(Dokpri Rian Marviriks)

Perlu diingat dan dipahami, kata dia, bahwa Kepala Desa dan BPD adalah mitra kerja strategis dalam Pemerintahan Desa, sehingan dapat menciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

Baca Juga  Kades Walla Ndimu Diduga Tilap Dana Desa, Sarinah; Berhentikan saja, semua fiktif

“Segera pahami dan lakukam dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” tutupnya.***

Baca Juga  Video Klarifikasi Kadis PMD SBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!