Bupati SBD Minta LHP Dana Desa, Inspektorat Akan Sampaikan Hari ini
Bukan hanya itu, kepala desa yang tidak mampu membereskan segala bentuk temuan atau mengembalikan uang negara akan didorong untuk diproses hukum.
“Dan jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran, ya sudah kita berhentikan ada aturan mainnya. Kami Bupati saja bisa impeksmen apalagi kepala desa. Jika melanggar aturan kita proses. Apalagi sekarang publik sedang menunggu. Saya sudah bilang sama Inspektorat jika ada temuan kita harus tindaklanjut,” tegas Bupati Ratu.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara mengatakan, hari ini pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh LHP di Bupati Sumba Barat Daya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang membuat pihaknya sedikit lamban dalam menganalisis dan meneliti LPJ hingga pada proses uji petik adalah rata-rata desa belum menyelesaikan LPJ tahun 2024.
Namun, hal itu disebutnya bukan menjadi kendala yang membuat pihaknya tidak maksimal dalam melaksanakan perintah Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Tinggalkan Balasan