Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati SBD Pertanyakan Kewenangan Operator Dinas Pendidikan yang Mengurus Tunjangan Guru

Untuk itu, ia meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjelaskan struktur kepegawaian yang ada di dinas tersebut.(Dokpri Rian Marviriks)

“Karena dari struktur itu kita akan tahu kewenangan-kewenangan apa yang dimiliki. Di Sekretariat itukan ada tugas kerja, apa fungsi Sekretariat? Apakah Sekretariat dapat mencamplong urusan bidang lain? Apakah itu sesuai dengan aturan? Apakah sekretariat dapat mengambil tugas Kepala Dinas tanpa ada pendelegasian tugas?,” katanya lagi penuh tanya.

Baca Juga  Dandim 1629 SBD Sebut 45 Gedung KMP Sudah Mulai Dibangun

“Begitu juga dengan bidang-bidang. Contohnya bidang SMP, ada seksi apa saja di sana? Apa yang dikerjakan oleh Kepala Bidang?,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Ratu pertanyakan tugas dan kewenangan operator yang selama ini mengurus tunjangan-tunjangan guru.

Ia pertanyakan, apakah seorang operator punya tugas uji petik ke lapangan terkait data-data yang sudah dimasukan oleh guru tentang proses pengajuan pencairan tunjangan.

Baca Juga  Sikap Floresa Terkait Kasus Kekerasan yang Dilakukan Komplotan Oknum Polisi terhadap Herry Kabut

Misalnya, kata dia, ada seorang guru yang mengurus tunjangan, kemudian diminta melengkapi berbagai persyaratan dan sudah dipenuhi oleh guru yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!