Bupati SBD Pertanyakan Kewenangan Operator Dinas Pendidikan yang Mengurus Tunjangan Guru
“Begitu juga dengan bidang-bidang. Contohnya bidang SMP, ada seksi apa saja di sana? Apa yang dikerjakan oleh Kepala Bidang?,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Ratu pertanyakan tugas dan kewenangan operator yang selama ini mengurus tunjangan-tunjangan guru.
Ia pertanyakan, apakah seorang operator punya tugas uji petik ke lapangan terkait data-data yang sudah dimasukan oleh guru tentang proses pengajuan pencairan tunjangan.
Misalnya, kata dia, ada seorang guru yang mengurus tunjangan, kemudian diminta melengkapi berbagai persyaratan dan sudah dipenuhi oleh guru yang bersangkutan.
Namun, ketika semua permintaan ditaati, tiba-tiba operator mendatangi sekolah untuk memastikan kehadiran guru tersebut tanpa berkoordinasi dengan Kepala Dinas.
“Apakah seorang operator juga punya kewenangan mendengar pengaduan masyarakat dan mengambil keputusan terkait dengan laporan yang masuk untuk mengambil sebuah kebijakan? Tanpa berkordinasi dengan pimpinan, seorang operator dengan serta-merta mengambil keputusan untuk memnvonis guru ini tidak boleh diproses datanya. Apakah operator punya kewenangan itu? Atau jangan sampai menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan