Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Bupati SBD Pertanyakan Kewenangan Operator Dinas Pendidikan yang Mengurus Tunjangan Guru

Untuk itu, ia meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjelaskan struktur kepegawaian yang ada di dinas tersebut.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla kembali mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk rapat bersama Kepala Bidang, termasuk operator dan seluruh pegawai, Kamis(03/07/2025).

Bupati Ratu menggelar rapat mendadak bersama seluruh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tujuan menelusuri kerja-kerja staf yang diduga bekerja tidak sesuai tugas dan fungsinya.

Dikesempatan itu, Bupati Ratu menegaskan, dirinya dinilai marah-marah bukan karena tanpa dasar, melainkan telah menerima keluhan guru-guru yang merasa dipersulit dalam mengurus tunjangan.

Ia meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjelaskan struktur kepegawaian yang ada di dinas tersebut.

Menurutnya, dengan struktur yang ada, dapat diketahui kewenangan-kewenangan apa yang dimiliki oleh pegawai dalam bekerja. Sehingga bisa dilakukan pembenahan yang lebih baik lagi.

“Karena dari struktur itu kita akan tahu kewenangan-kewenangan apa yang dimiliki. Di Sekretariat itukan ada tugas kerja, apa fungsi Sekretariat? Apakah Sekretariat dapat mencamplong urusan bidang lain? Apakah itu sesuai dengan aturan? Apakah sekretariat dapat mengambil tugas Kepala Dinas tanpa ada pendelegasian tugas?,” katanya lagi penuh tanya.

Baca Juga  Dijebak, Seorang Siswa Tanda Tangan Slip Pencairan PIP Milik Alumni SMA Negeri Wewewa Selatan; Ibu MDN yang minta bantu

“Begitu juga dengan bidang-bidang. Contohnya bidang SMP, ada seksi apa saja di sana? Apa yang dikerjakan oleh Kepala Bidang?,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Ratu pertanyakan tugas dan kewenangan operator yang selama ini mengurus tunjangan-tunjangan guru.

Ia pertanyakan, apakah seorang operator punya tugas uji petik ke lapangan terkait data-data yang sudah dimasukan oleh guru tentang proses pengajuan pencairan tunjangan.

Misalnya, kata dia, ada seorang guru yang mengurus tunjangan, kemudian diminta melengkapi berbagai persyaratan dan sudah dipenuhi oleh guru yang bersangkutan.

Namun, ketika semua permintaan ditaati, tiba-tiba operator mendatangi sekolah untuk memastikan kehadiran guru tersebut tanpa berkoordinasi dengan Kepala Dinas.

“Apakah seorang operator juga punya kewenangan mendengar pengaduan masyarakat dan mengambil keputusan terkait dengan laporan yang masuk untuk mengambil sebuah kebijakan? Tanpa berkordinasi dengan pimpinan, seorang operator dengan serta-merta mengambil keputusan untuk memnvonis guru ini tidak boleh diproses datanya. Apakah operator punya kewenangan itu? Atau jangan sampai menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga  Video Terbaru, APH Disebut Sedang Kumpul Bukti, SLD Diduga Melakukan Upaya Suap, Kerugian Mencapai Rp12 Miliar

Lebih lanjut, Bupati Ratu juga menyebut ada staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengaku memiliki beban kerja yang tinggi.

Disebutnya, staf tersebut merasa terbeban karena mengurus kurang lebih 7 ribu guru dari tingkat SD, SM dan SMP.

“Merasa terbeban karena mengurus guru PAUD, SD dan SMP dengan jumlah kurang lebih 7.000. Kenapa ketika diberi beban kerja itu tidak dipertanyakan? Tidak ada aturan yang memberikan beban kepada satu orang untuk mengurus sekian ribu. Berarti ada yang salah di sini. Kita selidiki, kenapa beban kerjamu tinggi,” katanya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!