Bupati SBD Pertanyakan Kewenangan Operator Dinas Pendidikan yang Mengurus Tunjangan Guru
Namun, ketika semua permintaan ditaati, tiba-tiba operator mendatangi sekolah untuk memastikan kehadiran guru tersebut tanpa berkoordinasi dengan Kepala Dinas.
“Apakah seorang operator juga punya kewenangan mendengar pengaduan masyarakat dan mengambil keputusan terkait dengan laporan yang masuk untuk mengambil sebuah kebijakan? Tanpa berkordinasi dengan pimpinan, seorang operator dengan serta-merta mengambil keputusan untuk memnvonis guru ini tidak boleh diproses datanya. Apakah operator punya kewenangan itu? Atau jangan sampai menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Ratu juga menyebut ada staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengaku memiliki beban kerja yang tinggi.
Disebutnya, staf tersebut merasa terbeban karena mengurus kurang lebih 7 ribu guru dari tingkat SD, SM dan SMP.
“Merasa terbeban karena mengurus guru PAUD, SD dan SMP dengan jumlah kurang lebih 7.000. Kenapa ketika diberi beban kerja itu tidak dipertanyakan? Tidak ada aturan yang memberikan beban kepada satu orang untuk mengurus sekian ribu. Berarti ada yang salah di sini. Kita selidiki, kenapa beban kerjamu tinggi,” katanya lagi.***
Tinggalkan Balasan