CATAT! Bawaslu SBD Tegaskan Pemerintah Desa dan ASN Wajib Netral Selama Proses Pilkada; Hadir kampanye tidak diijinkan
Emanuel Koro yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menuturkan, apabila ditemukan pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dengan sengaja maka Bawaslu SBD akan proses sesuai regulasi yang berlaku.
Apalagi, kata dia, Penjabat Bupati SBD juga telah rutin dalam melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dan Pemerintah Desa dengan melibatkan Bawaslu SBD.
“Dan langkah yang diambil oleh Penjabat Bupati melakukan kunjungan disetiap kecamatan dan melibatkan Bawaslu guna memberikan sosialisasi tentang pencegahan secara lisan, himbauan itu merupakan poin-poin penting,” tuturnya.
Selain undang-undang Pilkada hingga pada PKPU yang secara teknis mengatur tentang tahapan penyelenggaraan, khusus Pemerintah Desa juga telah diatur berbagai larangan dalam Undang-Undang Desa.
Bahwa dalam Undang-undang Desa nomor 06 tahun 2014 pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pemilihan.
Hal yang sama juga terdapat larangan tertentu terhadap ASN yang perlu ditaati selama proses penyelenggaraan Pilkada sebagaimana yang tercantum dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri pasal 5 huruf n. ASN dilarang ikut kampanye.
Tinggalkan Balasan