Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

CATAT! Bawaslu SBD Tegaskan Pemerintah Desa dan ASN Wajib Netral Selama Proses Pilkada; Hadir kampanye tidak diijinkan

TIMEXNTT – Proses tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) terus berlangsung.

Untuk saat ini, setiap pasangan calon sedang melakukan kampanye sesuai pembagian zona yang sudah ditetapkan.

Kendati tahapan kampanye sedang dilangsungkan, Bawaslu SBD rutin melakukan pengawasan disetiap titik kampanye yang berada di 11 Kecamatan. Hal itu demi memastikan proses kampanye yang kondusif.

Bukan hanya itu, Bawaslu SBD juga akan memantau setiap titip kampanye dalam memastikan kehadiran ASN dan Pemerintah Desa yang turut serta mengikuti kampanye pasangan calon tertentu.

Dihubungi, anggota Komisioner Bawaslu SBD, Emanuel Koro menegaskan, Bawaslu SBD sudah melakukan sosialisasi netralitas ASN di Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya serta telah sumpah dan tanda tangan ikrar netralitas bersama seluruh Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.

“Dan kami sudah menekankan, memastikan seluruh ASN penjabat Desa, Kepala Desa, perangkat desa dilarang ikut terlibat dalam kegiatannya kampanye. Itu penegasan penting,” tambah Eman dengan tegas ketika dihubungi via telefon, Rabu(09/10/2024).

Emanuel Koro yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menuturkan, apabila ditemukan pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dengan sengaja maka Bawaslu SBD akan proses sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Ahok Ajak Masyarakat NTT Dukung dan Pilih Ansy Jane Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur

Apalagi, kata dia, Penjabat Bupati SBD juga telah rutin dalam melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dan Pemerintah Desa dengan melibatkan Bawaslu SBD.

“Dan langkah yang diambil oleh Penjabat Bupati melakukan kunjungan disetiap kecamatan dan melibatkan Bawaslu guna memberikan sosialisasi tentang pencegahan secara lisan, himbauan itu merupakan poin-poin penting,” tuturnya.

Selain undang-undang Pilkada hingga pada PKPU yang secara teknis mengatur tentang tahapan penyelenggaraan, khusus Pemerintah Desa juga telah diatur berbagai larangan dalam Undang-Undang Desa.

Bahwa dalam Undang-undang Desa nomor 06 tahun 2014 pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan pemilihan.

Hal yang sama juga terdapat larangan tertentu terhadap ASN yang perlu ditaati selama proses penyelenggaraan Pilkada sebagaimana yang tercantum dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri pasal 5 huruf n. ASN dilarang ikut kampanye.

Baca Juga  Bawaslu SBD Monitoring di Wewewa Barat, Ini yang Disampaikan

“Rujukannya sudah jelas bahwa konsekuensi yang harus mereka ambil. Ada jabatan yang melekat apapun alasannya mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegasnya lagi.

Emanuel Koro juga menjawab berbagai pertanyaan soal dalil kehadiran ASN dan Pemerintah Desa dalam kampanye hanya untuk mendengar visi misi pasangan calon.

Menurutnya, tidak ada jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa akan mengikuti setiap jadwal kampanye masing-masing calon.

“Soal alasan hadir hanya untuk mau dengar visi misi, jaminkah mereka berlaku adil untuk bisa hadir di paslon yang berbeda? Jika itu tidak menjamin maka akan menghadirikan dugaan keberpihakan terhadap pasangan calin tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, Eman menyebut bahwa pihak-pihak yang dilarang punya kesempatan dalam mendengar visi misi yang ditawarkan oleh pasangan calon.

Kesempatan itu disebutnya ketika KPU menyelenggarakan debat publik yang nantinya pasangan calon juga akan memaparkan visi misi.

“Soal mendengar visi dan misi itu ada tahapan debat publik yang akan dilaksanakan oleh KPU. Disitu mereka diberi ruang untuk mendengar visi dan misi paslon,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!