Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

CATAT! Bawaslu SBD Tegaskan Pemerintah Desa dan ASN Wajib Netral Selama Proses Pilkada; Hadir kampanye tidak diijinkan

“Rujukannya sudah jelas bahwa konsekuensi yang harus mereka ambil. Ada jabatan yang melekat apapun alasannya mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegasnya lagi.

Emanuel Koro juga menjawab berbagai pertanyaan soal dalil kehadiran ASN dan Pemerintah Desa dalam kampanye hanya untuk mendengar visi misi pasangan calon.

Menurutnya, tidak ada jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa akan mengikuti setiap jadwal kampanye masing-masing calon.

Baca Juga  Ratu Wulla dan Angga Kaka Pastikan Menghargai Perbedaan; Semua calon adalah kader terbaik

“Soal alasan hadir hanya untuk mau dengar visi misi, jaminkah mereka berlaku adil untuk bisa hadir di paslon yang berbeda? Jika itu tidak menjamin maka akan menghadirikan dugaan keberpihakan terhadap pasangan calin tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, Eman menyebut bahwa pihak-pihak yang dilarang punya kesempatan dalam mendengar visi misi yang ditawarkan oleh pasangan calon.

Baca Juga  Di Desa Kadu Eta SBD, Seorang Ibu Hidup Bersama 3 Anak Digubuk Reot: Tak Ada Tanah Untuk Bangun Rumah Layak Huni

Kesempatan itu disebutnya ketika KPU menyelenggarakan debat publik yang nantinya pasangan calon juga akan memaparkan visi misi.

“Soal mendengar visi dan misi itu ada tahapan debat publik yang akan dilaksanakan oleh KPU. Disitu mereka diberi ruang untuk mendengar visi dan misi paslon,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!