CATAT! Bawaslu SBD Tegaskan Pemerintah Desa dan ASN Wajib Netral Selama Proses Pilkada; Hadir kampanye tidak diijinkan
“Rujukannya sudah jelas bahwa konsekuensi yang harus mereka ambil. Ada jabatan yang melekat apapun alasannya mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegasnya lagi.
Emanuel Koro juga menjawab berbagai pertanyaan soal dalil kehadiran ASN dan Pemerintah Desa dalam kampanye hanya untuk mendengar visi misi pasangan calon.
Menurutnya, tidak ada jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa akan mengikuti setiap jadwal kampanye masing-masing calon.
“Soal alasan hadir hanya untuk mau dengar visi misi, jaminkah mereka berlaku adil untuk bisa hadir di paslon yang berbeda? Jika itu tidak menjamin maka akan menghadirikan dugaan keberpihakan terhadap pasangan calin tertentu,” ujarnya.
Untuk itu, Eman menyebut bahwa pihak-pihak yang dilarang punya kesempatan dalam mendengar visi misi yang ditawarkan oleh pasangan calon.
Kesempatan itu disebutnya ketika KPU menyelenggarakan debat publik yang nantinya pasangan calon juga akan memaparkan visi misi.
“Soal mendengar visi dan misi itu ada tahapan debat publik yang akan dilaksanakan oleh KPU. Disitu mereka diberi ruang untuk mendengar visi dan misi paslon,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan