Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

CATAT! Ini Jenis Pengendara Yang Bakal Ditilang Satlantas Polres SBD Selama 13 Hari

Operasi ini resmi dilakukan mulai hari ini tanggal 10 hingga 23 Februari 2025 atau akan berlangsung selama 13 hari ke depan.

Dalam pengumuman itu, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang akan ditilang selama operasi dilakukan.

Diantaranya, berkendara sambil main HP, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga  Bupati Ratu: Di Sumba Barat Daya Ada 34 Kasus Terhadap Anak, Sebagian Besar Kekerasan Seksual

Selanjutnya, Satlantas Polres Sumba Barat Daya juga akan menilang pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara melebihi bataa kecepatan.

Kemudian, kendaraan yang overdimension dan overloading, sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga  Bupati Ratu Wulla Dukung Gebrakan Baru Dinas Perhubungan Sumba Barat Daya

Demikian informasi tentang jenis pelanggaran yang akan ditilang Satlantas Polres Sumba Barat Daya, NTT. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!