CATAT! Ini Jenis Pengendara Yang Bakal Ditilang Satlantas Polres SBD Selama 13 Hari
TIMEXNTT – Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Sumba Barat Daya mulai menggelar operasi keselamatan turangga tahun 2025.
Operasi ini resmi dilakukan mulai hari ini tanggal 10 hingga 23 Februari 2025 atau akan berlangsung selama 13 hari ke depan.
Tentunya, ini informasi penting yang wajib diketahui oleh pengendara. Sebab, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditilang.
Operasi ini sendiri bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran ataupun angka kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat-surat kendaraan.
Bukan hanya Satlantas Polres Sumba Barat Daya, operasi keselamatan turangga tahun 2025 digelar secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.
Lalu apa saja jenis pelanggaran yang akan ditilang oleh Satlantas Polres Sumba Barat Daya selama tiga belas hari ke depan? Simak dalam ulasan berikut ini.
Satlantas Polres Sumba Barat Daya keluarkan pamflet pengumuman tentang diadakannya operasi keselamatan turangga 2025 beberapa hari lalu.
Dalam pengumuman itu, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang akan ditilang selama operasi dilakukan.
Diantaranya, berkendara sambil main HP, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.
Selanjutnya, Satlantas Polres Sumba Barat Daya juga akan menilang pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, berkendara melebihi bataa kecepatan.
Kemudian, kendaraan yang overdimension dan overloading, sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Demikian informasi tentang jenis pelanggaran yang akan ditilang Satlantas Polres Sumba Barat Daya, NTT. Semoga bermanfaat.***
Tinggalkan Balasan