Cegah Pelanggaran Dari Dini, Bawaslu Ende Minta Panwascam Lakukan ini
“Pelanggaran ASN yakni ada gerakan yang menguntungkan bahkan merugikan peserta pemilu sebagimana di atur dalam regulasi ASN” Jelas miftah.
Miftah memberi contoh larangan bagi ASN seperti dalam kegiatan-kegiatan tertentu dengan cara mendukung, menyatakan sikap dukungan dan penggiringan opini.
Ia menyebut Keikutsertaan dalam kampanye memang dilarang. Namun demikian, ASN harus bersikap pasif di atau tidak boleh ada gerakan berupa dukungan.
“Saya pikir ASN juga memiliki hak khusus untuk memilih. Tapi hak itu dibatasi dengan Undang-undang ASN itu sendiri. Yaitu tidak boleh melibatkan diri dalam politik praktis yaitu mendukung atau merugikan paslon tertentu. ASN tidak mungkin memilih kucing dalam karung, mereka tahu lah soal itu. Tetapi memang status mereka Aparatur Negara” tutur Miftah.
Miftah menuturkan, selama ini Bawaslu selalu melakukan Mitigasinya dari awal, dengan pengenalan resiko dari awal dan untuk mengatahui. Selain itu adapun indikasi yang bisa menjadi rujukan laporan dan temuan.
Tinggalkan Balasan