Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Cegah Pelanggaran Dari Dini, Bawaslu Ende Minta Panwascam Lakukan ini 

Hal itu diminta anggota komisioner Bawaslu Ende dalam kegiatan rakernas tentang temuan pelanggaran di hotel Makanul beberapa hari lalu. (Dokpri Yakob)

“Pelanggaran ASN yakni ada gerakan yang menguntungkan bahkan merugikan peserta pemilu sebagimana di atur dalam regulasi ASN” Jelas miftah.

Miftah memberi contoh larangan bagi ASN seperti dalam kegiatan-kegiatan tertentu dengan cara mendukung, menyatakan sikap dukungan dan penggiringan opini.

Ia menyebut Keikutsertaan dalam kampanye memang dilarang. Namun demikian, ASN harus bersikap pasif di atau tidak boleh ada gerakan berupa dukungan.

Baca Juga  Rencana Kadis PMD SBD Soal Pembagian Honor Kepala Desa dan Perangkat Dilakukan Setiap Bulan

“Saya pikir ASN juga memiliki hak khusus untuk memilih. Tapi hak itu dibatasi dengan Undang-undang ASN itu sendiri. Yaitu tidak boleh melibatkan diri dalam politik praktis yaitu mendukung atau merugikan paslon tertentu. ASN tidak mungkin memilih kucing dalam karung, mereka tahu lah soal itu. Tetapi memang status mereka Aparatur Negara” tutur Miftah.

Miftah menuturkan, selama ini Bawaslu selalu melakukan Mitigasinya dari awal, dengan pengenalan resiko dari awal dan untuk mengatahui. Selain itu adapun indikasi yang bisa menjadi rujukan laporan dan temuan.

Baca Juga  Persiapkan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Bupati Ratu Wulla Bertemu Menteri Sulaiman

“Kegiatan-kegiatan ASN selama masa tahapan ini kita awasi juga. Mungkin di group-group diskusi tidak bisa kita jangkau. Tetapi mungkin pergerakan dia. Tetapi aktifitas sehari-hari mengenal dukungan, contoh barengan paslon” Ujar Miftah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!