Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Cegah Pelanggaran Dari Dini, Bawaslu Ende Minta Panwascam Lakukan ini 

Hal itu diminta anggota komisioner Bawaslu Ende dalam kegiatan rakernas tentang temuan pelanggaran di hotel Makanul beberapa hari lalu. (Dokpri Yakob)

TIMEXNTT – Guna mencegah pelanggaran menjelangan Pilkada bulan November mendatang, Bawaslu Ende meminta seluruh Pengawas Kecamatan(Panwascam) untuk melakukan edukasi di masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Hal itu diminta anggota komisioner Bawaslu Ende dalam kegiatan rakernas tentang temuan pelanggaran di hotel makanul Amni Ende beberapa hari lalu.

Kepada media ini, Kordiv P3S, Maria Urie Ie mengatakan undang-undang telah memberikan kewenangan kepada pengawas untuk memastikan pemilihan kepala daerah dengan jujur dan adil sehingga perlu edukasi pemilu kepada masyarakat.

“Himbaun selaku pimpinan kepada panwascam, melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dan larangan dan sanksi sehingga pelaksanaan pemilu tidak terjadi pelanggaran”. kata Rin.

Senada dengan Kordiv HP2H, Miftah Faridl. Ia mengatakan perlu dilakukan juga kerja ekstra dalam mencegah pelanggaran dan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  Arya Sumba Kodi Resort Teken MoU Dengan Pemerintah Sumba Barat Daya NTT

“Pelanggaran ASN yakni ada gerakan yang menguntungkan bahkan merugikan peserta pemilu sebagimana di atur dalam regulasi ASN” Jelas miftah.

Miftah memberi contoh larangan bagi ASN seperti dalam kegiatan-kegiatan tertentu dengan cara mendukung, menyatakan sikap dukungan dan penggiringan opini.

Ia menyebut Keikutsertaan dalam kampanye memang dilarang. Namun demikian, ASN harus bersikap pasif di atau tidak boleh ada gerakan berupa dukungan.

“Saya pikir ASN juga memiliki hak khusus untuk memilih. Tapi hak itu dibatasi dengan Undang-undang ASN itu sendiri. Yaitu tidak boleh melibatkan diri dalam politik praktis yaitu mendukung atau merugikan paslon tertentu. ASN tidak mungkin memilih kucing dalam karung, mereka tahu lah soal itu. Tetapi memang status mereka Aparatur Negara” tutur Miftah.

Baca Juga  Kepala Pertanahan Sumba Tengah: Tanah Warisan Bisa Menimbulkan sengketa Kalau Tidak Segera Diurus

Miftah menuturkan, selama ini Bawaslu selalu melakukan Mitigasinya dari awal, dengan pengenalan resiko dari awal dan untuk mengatahui. Selain itu adapun indikasi yang bisa menjadi rujukan laporan dan temuan.

“Kegiatan-kegiatan ASN selama masa tahapan ini kita awasi juga. Mungkin di group-group diskusi tidak bisa kita jangkau. Tetapi mungkin pergerakan dia. Tetapi aktifitas sehari-hari mengenal dukungan, contoh barengan paslon” Ujar Miftah.

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan, perlunya pengembangan kegiatan pengawasan partisipatif forum-forum warga.

Hal itu perlu kata dia, supaya masyarakat memahami bentuk-bentuk pelanggaran. Selain itu, ia juga meyakini masyarakat akan membersnikan diri dalam membuat laporan pelanggaran.

“Kalau masyarakat sudah paham pasti tidak takut untuk melapor segala bentuk pelanggaran,” yakinnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!