Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

CV Robinson Menang di PN Waikabubak, Bank NTT Dihukum Bayar Rp5 Milliar Buntut Dari Program TJPS

Kemudian pada saat dipersidangan, Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan termasuk karena faktor cuaca/curah hujan.

Dalam amar putusan itu, Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;

Selanjutnya, menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp5.838.400.000,00.

Kemudian, menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 24 Januari 2023 dimaksud batal dan/atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II terhitung sejak Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini.

Baca Juga  Kuasa Hukum CV Robinson Sebut Bank NTT Tidak Punya Etikat Baik; Deadlocked, lanjut sidang

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.958.000,00 dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” tambah Prof Henry.

Baca Juga  Jelang HUT ke-80 RI, Jane Natalia Suryanto Lakukan Aksi Sosial di Sejumlah Kabupaten di NTT

Dengan amar putusan itu, Prof Henry mendesak Bank NTT untuk segera melakukan pembayaran kepada kliennya, Gerson Billy dan tidak lagi beralasan dengan berbagai alasan-alasan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!