CV Robinson Menang di PN Waikabubak, Bank NTT Dihukum Bayar Rp5 Milliar Buntut Dari Program TJPS
Dalam amar putusan itu, Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
Selanjutnya, menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp5.838.400.000,00.
Kemudian, menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 24 Januari 2023 dimaksud batal dan/atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II terhitung sejak Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.958.000,00 dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” tambah Prof Henry.
Dengan amar putusan itu, Prof Henry mendesak Bank NTT untuk segera melakukan pembayaran kepada kliennya, Gerson Billy dan tidak lagi beralasan dengan berbagai alasan-alasan.***
Tinggalkan Balasan