Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

CV Robinson Menang di PN Waikabubak, Bank NTT Dihukum Bayar Rp5 Milliar Buntut Dari Program TJPS

Kemudian pada saat dipersidangan, Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan termasuk karena faktor cuaca/curah hujan.

TIMEXNTT – Pengadilan Negeri(PN) Waikabubak, Sumba Barat mengabulkan gugatan CV Robinson tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Usai putusan itu, kuasa hukum CV Robinson HIP Indonesia dan Partners Lawfirm, Prof.Henry Indraguna dan Partners mendesak Bank NTT untuk segera melakukan pembayaran. Bank NTT di hukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000.

“Bahwa sebelumnya CV Robinson telah mengajukan gugatan wanprestasi terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) kepada Bank NTT dkk, di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ujar Prof Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Menurut Prof Henry, sebenarnya program TJPS dengan pola kemitraan tersebut sejak awal jika berjalan dengan baik, diyakini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi petani di NTT.

Sesuai dengan aspirasi dari petani di NTT program TJPS tersebut dinilai sangat memban, bahkan program TJPS tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat petani.

Lebih lanjut, Prof Henry menjelaskan, awalnya gugatan tersebut diajukan oleh CV Robinson kepada Bank NTT dkk, dikarenakan Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan akad kredit kepada para petani penerima Saprodi yang belum diakad kredit oleh Bank NTT.

Baca Juga  Lapor Bupati SBD, Masyarakat Desa Umbu Wangu Wesel Pertanyakan Anggaran BUMDes Rp50 Juta dan Jalan 3 KM

Padahal, kata dia, kewajiban Bank NTT tersebut sejak awal telah disepakati bersama di dalam Perjanjian Kerjasama, tanggal 24 Januari 2023 tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya tersebut diduga awalnya adalah dikarenakan Jamkrida Mundur,” kata Prof Henry.

Kemudian pada saat dipersidangan, Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan termasuk karena faktor cuaca/curah hujan.

Bank NTT tidak mengetahui penyaluran saprodi yang dilakukan, para petani tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bank NTT, sebagian para petani tidak bersedia dilaksanakan akad kredit oleh Bank NTT, yang ditandatangani oleh Para Petani bukan Akad Kredit tapi Formulir permohonan Kredit dan alasan-alasan lainya.

“Namun meskipun di dalam persidangan-persidangan sebelumnya Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan, akan tetapi Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 tersebut telah sangat bijaksana di dalam menilai seluruh fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang telah terungkap dipersidangan,” tambah Prof Henry.

Baca Juga  Desa Pogo Tena Menjadi Salah Satu Sasaran Koperasi Merah Putih

Lebih lanjut, Prof Henry menuturkan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 telah mengabulkan gugatan CV Robinson.

Dalam amar putusan itu, Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;

Selanjutnya, menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp5.838.400.000,00.

Kemudian, menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 24 Januari 2023 dimaksud batal dan/atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II terhitung sejak Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.958.000,00 dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” tambah Prof Henry.

Dengan amar putusan itu, Prof Henry mendesak Bank NTT untuk segera melakukan pembayaran kepada kliennya, Gerson Billy dan tidak lagi beralasan dengan berbagai alasan-alasan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!