Diduga Korupsi Dana Desa Rp967 Juta, Kepala Desa Kahale Dilaporkan ke Bupati, DPRD, Inspektorat dan Tipikor Polres Sumba Barat Daya
Sebab, sesuai data yang bersumber dari APBDes yang diketahui oleh masyarakat, seharusnya Kepala Desa Kahale melakukan pembayaran untuk 12 bulan.
Sayangnya, Kepala Desa Kahale hanya memberikan Bantuan Langsung Tunai(BLT) kepada penerima manfaat selama 6 bulan saja. Bahkan, ditemukan pula masyarakat yang terdata namun tidak menerima sepersen pun BLT tersebut.
Dengan perbuatan ini, Kepala Desa Kahale dinilai sudah kehilangan rasa empati kepada masyarakat yang notabene merupakan keluarga miskin ekstrim. Dampaknya, membuat kondisi hidup masyarakat Desa Kahale semakin terpuruk.
Selain itu, masyarakat juga menduga Kepala Desa Kahale telah melakukan perbuatan menilap dana desa dari sejumlah kegiatan yang tidak pernah dirasakan manfaatnya.
Sejumlah program kerja Kepala Desa Kahale yang tertuang dalam APBDes anggaran tahun 2024 yang dikabarkan sudah terealisasi 100 persen juga dinilai oleh masyarakat adalah fiktif. Sebab, bukti fisik tidak dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Tinggalkan Balasan