Dinas Pariwisata SBD Sebut Ekowisata Hutan Watukagorok Dikelola Oleh Desa Reda Pada
Ditanya soal retribusi karcis, Hery menyebut juga menjadi kewenangan pemerintah desa yang akan dituangkan dalam Peraturan Desa(Perdes). Pasalnya, segala bentuk pengelolaan di ekowisata itu menjadi tanggung jawab desa, termasuk pungutan karcis masuk dan parkir.
Ia meminta pemerintah desa supaya segera memanfaatkan hutan wisata watukagorok. Sementara, penambahan sarana pendukung seperti jaringan listrik dan fasilitas lapak usaha terus diupayakan untuk mendukung aktivitas wisata malam maupun harian.
“Itu juga menjadi kewenangan desa, kita dinas hanya fasilitasi dari sisi pembangunan saja. Tapi, tentunya kita juga berharap supaya pemerintah desa bisa mengalokasikan dana desa dalam pengembangan kedepannya,” katanya lagi.***
Tutup