Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.***
Tutup