"

Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

TIMEXNTT – Desain Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota perwakilan DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak inheren dengan tafsir sistematis konstitusi Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 juga disebutkan enam model pilihan keserentakan pemilu dan rambu-rambu bagi pembentuk undang-udang dalam menentukan keserentakan pemilu yang akan digunakan tersebut.

Atas hal ini, Pemohon mendalilkan dampak pengaturan yang memerintahkan pelaksanaan pemilihan lima kotak membuat parpol tidak punya waktu cukup untuk melakukan rekruitmen dan kaderisasi politik guna mencalonkan anggotanya sehingga dinilai akan melemahkan kelembagaan parpol.

Baca Juga  Bawaslu Ingatkan ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Peserta Pilkada 2024 Segera Mundur

“Justru dengan adanya pemilu serentak, parpol harus lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar calonnya dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan loyalitas calonnya terhadap ideologi dan visi misi partai,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Selasa (10/12/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Baca Juga  Hari ini Ratu Angga Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Periode 2024-2029

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden/Pemerintah ini digelar.

Evaluasi Pemilu Serentak 2024

Perludem (Pemohon) dalam dalil permohonannya menyebutkan perlu ada jeda waktu dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Sebab hal demikian akan menjawab persoalan pelembagaan parpol karena parpol tidak dipaksa melakukan perekrutan dalam tiga level sekaligus untuk dua pemilihan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!