Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

DPR RI perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang telah dijalani pada beberapa waktu yang lalu.

Oleh karenanya, DPR masih melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan seluruh pemangku kepentingan terkait materi perubahan UU 7/2017 tersebut, termasuk format keserentakan yang menjadi objek perkara.

Berikutnya, DPR memberikan keterangan sehubungan dengan dalil Pemohon soal penyelenggaraan pemilu daerah setelah dua tahun usai pelaksanaan pemilu nasional.

Baca Juga  Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tanpa Pemberitahuan, Akan Kena Sanksi Pidana Jika Ganggu Kepentingan Umum

Sehingga masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2025 akan mengakhiri jabatan pada 2031, sesuai dengan jadwal pemilu daerah secara serentak yang dilaksanakan pemilihannya dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Atas dalil ini DPR RI berpendapat, konsepsi yang dibangun dengan memperpanjang jabatan kepala daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hingga 2031 masih memerlukan kajian yang mendalam.

Sebab diperlukan pencermatan atas ada atau tidaknya hal yang akan mengganggu dinamika demokrasi di daerah dan berpotensi menciptakan ketidaksinambungan siklus politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!