DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
“Saat ini pun sedang dilaksanakan keserentakan pemilu dan pilkada, dari keserentakan ini perlu dilihat mengenai kelebihan dan kekurangan pelaksanaannya yang sedang berlangsung, sehingga tidak serta-merta mengubah keserentakan dalam pemilu dan pilkada. Terhadap opsi pemilu daerah yakni memilih DPRD, gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional, ini dapat saja menimbulkan konsekuensi terjadinya kekosongan kepala daerah dan DPRD yang akan berdampak terhadap stabilitas jalannya pemerintahan daerah, apalagi saat ini belum ada pengaturan mengenai kekosongan jabatan DPRD,” tegas Syarmadani.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan