DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Selain itu, kemungkinan adanya potensi dan dampak negatif perpanjangan masa jabatan tersebut.
Sebab kepemimpinan yang tidak diperbaharui dalam waktu lama sering kali menghadirkan risiko yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Bahkan dalam permohonan ini, Pemohon belum menjelaskan formulasi dua tahun jeda tersebut, sehingga perlu kajian komprehensif dan simulasi atas ini terlebih dahulu. Tanpa adanya hal ini, maka tidak dapat segera dilakukan atas waktu yang diperlukan dua tahun karena butuh pertimbangan dari banyak pihak, di antaranya dari pertimbangan penyelenggara pemilu, parpol, dan peserta pemilu lainnya,” terang Rudianto.
Sinergi RPJMD dengan RPJMN
Sementara Presiden/Pemerintah yang diwakili Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syarmadani mengatakan pelaksanaan keserentakan pemilu menjadi bagian penyelarasan dan persinergian rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Diharapkan Presiden terpilih yang menerjemahkan dalam RPJMN dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tinggalkan Balasan