DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Sehingga dengan demikian Kepala Daerah terpilih beberapa bulan setelah Pemilihan Presiden dapat menyelaraskan dan mensinergikan RPJMD dengan RPJMN.
Syarmadani menegaskan keselarasan ini menjadi penting karena Indonesia sebagai negara kesatuan harus didukung oleh pembangunan nasional dan daerah yang searah dan selaras.
Sejatinya proses transisi keserentakan sudah dilakukan sejak 2017 sampai dengan 2020.
Sehingga apabila kebijakan didasarkan pada argumentasi Pemohon a quo terhadap perubahan waktu keserentakan pemilu pusat dan baru akan dilaksanakan dua tahun kemudian dengan dilaksanakannya pemilu daerah.
Hal ini akan tidak sesuai dengan tujuan keserentakan penguatan sistem presidensial dan penguatan sinkronisasi dokumen RPJMN dengan RPJMD.
“Saat ini pun sedang dilaksanakan keserentakan pemilu dan pilkada, dari keserentakan ini perlu dilihat mengenai kelebihan dan kekurangan pelaksanaannya yang sedang berlangsung, sehingga tidak serta-merta mengubah keserentakan dalam pemilu dan pilkada. Terhadap opsi pemilu daerah yakni memilih DPRD, gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional, ini dapat saja menimbulkan konsekuensi terjadinya kekosongan kepala daerah dan DPRD yang akan berdampak terhadap stabilitas jalannya pemerintahan daerah, apalagi saat ini belum ada pengaturan mengenai kekosongan jabatan DPRD,” tegas Syarmadani.***
Tinggalkan Balasan