Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPRD SBD Menjawab Soal Tunjangan: Tolong Dengar Supaya Jangan Rancuh

Dihadapan para mahasiswa, Rudofl menggambarkan sepintas tentang tunjangan DPRD SBD. Menurutnya, penetapan tunjangan DPRD Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) menjawab sejumlah pertanyaan mahasiswa, termasuk tunjangan DPRD.

“Apa yang disampaikan oleh teman-teman adalah keinginan kita semua dalam rangka untuk membangun Kabupaten Sumba Barat Daya yang kita cintai,” kata Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo, Rabu(10/09/2025) ketika menerima mahasiswa yang melakukan aksi damai di Gedung DPRD.

Baca Juga  Sejuk! Dikala Bupati Ratu Wulla Memayungi Ketua DPRD SBD di Tengah Hujan: Simbol Sinergitas dan Kerendahan Hati

Dihadapan para mahasiswa, Rudofl menggambarkan sepintas tentang tunjangan DPRD SBD. Menurutnya, penetapan tunjangan DPRD Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).

Ia menyebut DPRD Kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk membuat Perda dalam menaikan tunjangan. Jadi, segala bentuk keungan yang diterima oleh DPRD Kabupaten menjadi kewenangan Kemendagri.

Baca Juga  40 Lebih Penyandang Disabilitas di Sumba Barat Daya Sudah Mengurus Dokumen Kependudukan

“Kaitan dengan tunjangan DPRD, saya gambarkan bahwa tunjangan DPRD ini dibawah Kementerian Dalam Negeri, kami tidak bisa membuat undang-undang untuk kesejahteraan kami sendiri di DPRD, beda kalau di Pusat, supaya kita bisa pilah,” jelas Rudolf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!