DPRD SBD Menjawab Soal Tunjangan: Tolong Dengar Supaya Jangan Rancuh
TIMEXNTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD) menjawab sejumlah pertanyaan mahasiswa, termasuk tunjangan DPRD.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman adalah keinginan kita semua dalam rangka untuk membangun Kabupaten Sumba Barat Daya yang kita cintai,” kata Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo, Rabu(10/09/2025) ketika menerima mahasiswa yang melakukan aksi damai di Gedung DPRD.
Dihadapan para mahasiswa, Rudofl menggambarkan sepintas tentang tunjangan DPRD SBD. Menurutnya, penetapan tunjangan DPRD Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).
Ia menyebut DPRD Kabupaten tidak mempunyai kewenangan untuk membuat Perda dalam menaikan tunjangan. Jadi, segala bentuk keungan yang diterima oleh DPRD Kabupaten menjadi kewenangan Kemendagri.
“Kaitan dengan tunjangan DPRD, saya gambarkan bahwa tunjangan DPRD ini dibawah Kementerian Dalam Negeri, kami tidak bisa membuat undang-undang untuk kesejahteraan kami sendiri di DPRD, beda kalau di Pusat, supaya kita bisa pilah,” jelas Rudolf.
“Yang menjadi tunjangan dan gaji DPRD itu sesuai dengan undang-undang yang ada, perjalanan DPRD itu Rp170 ribu per hari,” jelasnya lagi.
Ketika sedang memberi penjelasan tentang kewenangan DPRD Kabupaten, para mahasiswa pun memotong pembicaraannya. Namun, Rudolf meminta supaya mahasiswa bisa mendengarkan sehingga tidak rancuh.
“Sabar, kita saling percayalah, tadikan saya beri kesempatan teman-teman saya tidak menjawab apa-apa, lalu tolong juga mendengar supaya jangan rancuh,” pintah Rudolf.
Rudolf menegaskan, tidak ada DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya yang menerima tunjangan di luar aturan yang ada, sebagaimana yang tercantum dalam PP No 18.
Ia pun meminta mahasiswa untuk memastikan itu dengan melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA) yang berada di Dinas Keuangan dan di Sekretariat DPRD SBD. Jika ditemukan ada indikasi penambahan tunjangan, Rudolf menyebut seluruh anggota DPRD SBD bersedia untuk dituntut.
“Dan kalau ada yang melenceng dari aturan maka silakan kami dituntut, kami siap. Makanya saya katakan bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten di atur dari Kementerian Dalam Negeri, berarti dengan sendirinya undang-undang mereka(Kemendagri) yang atur. Bahwa apa yang menjadi hak kami, apa yang diatur dalam PP 18 itu, itu kewenangan PP 18 yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, jadi kami tidak punya hak untuk membuat Perda untuk menaikan tunjangan, itu kami salah,” jelasnya lagi.***
Tinggalkan Balasan