Dua Desa di Wewewa Selatan Diduga Buat LPJ Fiktif, Satu Diantaranya Habiskan Rp113 Juta
STORINTT – Terungkap dugaan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana desa di Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Anehnya, ketika ada indikasi tersebut, rekomendasi pencairan dari tahun ke tahun tetap saja berjalan normal. Seharusnya, desa-desa nakal seperti itu perlu dievaluasi atau kepala desa yang bersangkutan diberhentikan sementara supaya tidak menyebabkan “gali lubang tutup lubang”.
Dampaknya, anggaran dana desa yang miliaran rupiah justru tidak membawa perubahan apa pun di tingkat desa. Dengan demikian, aliran dana desa hanya memperkaya kelompok tertentu.
Menoleransi laporan fiktif sama saja dengan membiarkan perampokan masa depan warga desa itu sendiri. Sudah saatnya, para pengelola dana desa disadarkan.
Pembangunan desa diukur dari sejauh mana kehidupan warga berubah menjadi lebih baik, bukan dari seberapa tebal jilidan LPJ yang berhasil dibuat.
Alih-alih mendapat suntikan anggaran miliaran rupiah, 2 dari belasan desa di Kecamatan Wewewa Selatan, yakin Desa Wewulla dan Desa Bondo Ukka malah nekat membuat laporan fiktif demi melancarkan pencairan pada tahap-tahap berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh storintt.id dari berbagai sumber, temuan laporan fiktif ini terjadi di Desa Bondo Ukka, Kecamatan Wewewa Selatan yang saat ini dijabat oleh Kepala Desa, Bani Ngongo.
Dimasa kepemimpinan Bani Ngongo, temuan laporan fiktif itu terjadi sejak tahun 2021 hingga pada tahun 2023 tahap II. Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp76.500.000.
Kemudian, tindakan serupa kembali dilakukan pada tahun anggaran 2024 tahap II. Dalam LPJ tersebut ditemukan penyalahgunaan anggaran Rp37.493.000. Jadi total keseluruhannya adalah Rp113.994.000.
Bukan hanya di Desa Bondo Ukka, hal serupa juga terjadi di Desa Wewulla. Temuan ini terjadi pada masa jabatan Plt Kepala Desa, Robertus Eka Ghai. Dalam LPJ yang dibuat pada tahun 2023, ditemukan penyalahguaan uang desa Rp44.469.000.
Setelah storintt.id melakukan penelusuran lebih, kedua desa tersebut telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara sesuai temuan yang ada.***