Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka

Hero menyebut, di jam yang sama, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, NK dan PM.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan BUMD Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) diperiksa selama 5 jam oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat. Pemeriksaan itu dilakukan, Senin(28/10/2024) siang tadi.

Sementara pemeriksaan terhadap 2 tersangka berlangsung sejak pukul 11 siang hingga pukul 14.30 waktu setempat. Sehingga proses pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 5 jam.

Baca Juga  Wewewa Loura Kota Jadi Tuan Rumah Sambut Rombongan Kodi Mete, Diprediksi Masyarakat Akan Membludak

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hero Ardi Saputro dalam konferensi pers seusai penahanan 2 tersangka, NK dan PM.

“Untuk pemeriksaan hari ini sebenarnya ada 3 orang. Dan pemeriksaan terhadap 2 orang dilakukan masing-masing mulai jam 11 tadi selesai kurang lebih tadi setengah tiga. Jadi kurang lebih 5 jam,” kata Hero.

Baca Juga  Pemda Sumba Barat Daya Siap Menyambut Event Tour De EnTeTe: Finis di Lapangan Galatama

Hero menyebut, di jam yang sama, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, NK dan PM.

Setelah melalui proses pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, NK dam PM langsung ditahan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sedang ditahan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat, NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!