Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lawadi SBD Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Peran Mereka
TIMEXNTT – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan BUMD Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT) diperiksa selama 5 jam oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat. Pemeriksaan itu dilakukan, Senin(28/10/2024) siang tadi.
Sementara pemeriksaan terhadap 2 tersangka berlangsung sejak pukul 11 siang hingga pukul 14.30 waktu setempat. Sehingga proses pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 5 jam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hero Ardi Saputro dalam konferensi pers seusai penahanan 2 tersangka, NK dan PM.
“Untuk pemeriksaan hari ini sebenarnya ada 3 orang. Dan pemeriksaan terhadap 2 orang dilakukan masing-masing mulai jam 11 tadi selesai kurang lebih tadi setengah tiga. Jadi kurang lebih 5 jam,” kata Hero.
Hero menyebut, di jam yang sama, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, NK dan PM.
Setelah melalui proses pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, NK dam PM langsung ditahan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya sedang ditahan di Lapas Waikabubak, Sumba Barat, NTT.
“Tadi juga kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 2 orang ini setelah itu kita melakukan penahanan hari ini,” ucap Hero.
Selanjutnya pihak Kejaksaan akan segera melakukan proses tahap 1 dalam perkara itu. Pada tahap 1, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Nantinya, berkas perkara akan dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapannya.
Jika sudah dinyatakan lengkap, NK dan PM sebagai tersangka dalam perkara ini akan diserahkan kepada JPU bersama alat bukti untuk melakukan proses persidangan.
“Kemudian kami segera melakukan proses tahap 1 menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian apakah lengkap atau tidak. Dan kami juga akan serahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses persidangan,” tutur Hero.
Lebih lanjut, Hero mengatakan, secara regulasi, NK dan PM disebutnya masing-masing sebagai direktur utama dan direktur pemasaran yang tergabung didalam direksi.
Menurutnya, tugas direksi memiliki peran penting dalam mengelolah suatu perusahan. Akan tetapi, didalam pengelolaan perusahan tersebut ada penyelewengan dana dari Rp5.150.000.000.00.
“Direksi punya kewenangan penuh untuk mengelolah suatu perusahan akan tetapi dalam pengelolahan perusahan tersebut ada penyelewengan dari dana sekitar Rp5.150.000.00 diselewengkan sehingga mengakibatkan kerugian Rp2.262.025.450 itulah perannya kedua tersangka tersebut,” tutupnya.***
Tinggalkan Balasan